Kamis, 24 Mei 2012

HAK PATEN


India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput dari pematenan. Amerika Serikat kembali memberikan paten nomor 5,929,124 granted tanggal 27 Juli 1999 kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit. Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia dari pohon ini jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang, yang menarik adalah kasus ‘perang paten’ atas obat genetik antara Amerika Serikat dan Inggris.
Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian tentang hal itu paling tidak pada satu gen yaitu BRCA2 dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature. Pemberian paten ini akan mengancam pekerjaan 15 laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat/negara dengan biaya 15 kali lebih rendah dibandingkan di AS.
Berdasarkan kasus diatas:
berdasarkan kasus diatas Kasus hak paten, terdapat tiga kasus hak paten mengenai obat-obatan mulai dari tradisional hingga bahan kimia. kasus diatas menunjukan hanya perbedaan dimana pihak amerika mematenkan terlebih dahulu mengenai penelitian dari tanaman terong dan pare dan pihak india merasa dirugikan karena pihak india merasa bahwa tanaman terong dan pare berasal dari negara india. hal ini sebenarnya sah-sah saja bagi amerika asalkan ada bukti otentik dari penelitian ekstrak dari tanaman terong dan pare tersebut yanag bisa dikembangkan menjadi obat. 

Senin, 21 Mei 2012

HAK PATEN


HUKUM INDUSTRI HAK PATEN
Mengapa Hak Paten perlu ada?
Paten memberikan insentif bagi seseorang dengan cara menawarkan pengakuan bagi kreatifitas mereka dan imbalan materi bagi penemuannya yang dapat dipasarkan. Insentif ini memperkuat inovasi, yang mana menjamin bahwa mutu kehidupan manusia secara berlanjut diperkuat.
Jangka waktu Paten: Perjanjian TRIPs mensyaratkan jangka waktu paten tidak kurang dari 20 tahun.
Sifat nasionalitas paten: sebuah paten hanya valid didalam wilayah negara yang memberikannya.
1) Negara tidak dapat mencegah penggunaan teknologi yang dipatenkan di luar wilayahnya.
2) Negara akan menghentikan importasi barang-barang dari negara ketiga yang melanggar sebuah paten.
Definisi Hak Paten
Yang dimaksud dengan paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Jenis-jenis Paten
a. Paten Produk. Melindungi produk (alat,aparat, produksi, substansi). Misalnya lensa kontak yang dalam bahasa paten disebut “A new type of optical membrane being made up of at least one polymer and at least one solvent”. Paten ini melindungi semua cara penggunaan produk, terlepas dari cara diperolehnya.
b. Paten Proses. Melindungi kegiatan/tindakan (seperti metode, proses, penggunaan). Akan melindungi cara tertentu produk dibuat. Misalnya “the method of making an optical membrane from a solution comprising at least one polymer and at least one solvent”. Terkadang paten produk sulit diperoleh karena produknya tidak lagi baru, maka penemu bisa memilih paten proses untuk melindungi penemuannya.
c. Paten “Product-by-process”. Lingkup perlindungan dibatasi dalam tahap-tahap produksi suatu produk. Klaimnya bisa dalam bentuk “a contact lens made by a particular method”. Produk sudah ada tapi prosesnya baru, maka diklaim produk yang lahir dari proses yang baru itu. Klaim seperti ini tidak signifikan jika UU yang ada sudah melarang penyalahgunaan produk yang sudah dipatenkan. Akan berguna jika produk tersebut belum ada informasi yang cukup akan referensinya mengenai komposisi, struktur, atau parameter terukur.
Syarat Untuk Memperoleh Paten
a. Penemuan yang baru/Kebaruan (Novelty): belum pernah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan atau penguraian lisan atau peragaan maupun dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut.
b. Mengandung langkah inventif (Invetive steps): menerapkan langkah-langkah metodologis ilmiah. Merupakan sesuatu hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi orang yang mempunyai keahlian biasa mengenai teknik/non obvious.
c. Dapat diterapkan dalam industri (Industrial applicability): penemuan tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri (diproduksi secara massal, dijual, dan membawa manfaat ekonomis). Kalau penemuannya berupa produk, maka produknya dapat dibuat, dan kalau berupa proses maka prosesnya dapat dilaksanakan untuk menghasilkan produk. Industri di sini adalah industri dalam arti luas.