Senin, 21 Mei 2012

HAK PATEN


HUKUM INDUSTRI HAK PATEN
Mengapa Hak Paten perlu ada?
Paten memberikan insentif bagi seseorang dengan cara menawarkan pengakuan bagi kreatifitas mereka dan imbalan materi bagi penemuannya yang dapat dipasarkan. Insentif ini memperkuat inovasi, yang mana menjamin bahwa mutu kehidupan manusia secara berlanjut diperkuat.
Jangka waktu Paten: Perjanjian TRIPs mensyaratkan jangka waktu paten tidak kurang dari 20 tahun.
Sifat nasionalitas paten: sebuah paten hanya valid didalam wilayah negara yang memberikannya.
1) Negara tidak dapat mencegah penggunaan teknologi yang dipatenkan di luar wilayahnya.
2) Negara akan menghentikan importasi barang-barang dari negara ketiga yang melanggar sebuah paten.
Definisi Hak Paten
Yang dimaksud dengan paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Jenis-jenis Paten
a. Paten Produk. Melindungi produk (alat,aparat, produksi, substansi). Misalnya lensa kontak yang dalam bahasa paten disebut “A new type of optical membrane being made up of at least one polymer and at least one solvent”. Paten ini melindungi semua cara penggunaan produk, terlepas dari cara diperolehnya.
b. Paten Proses. Melindungi kegiatan/tindakan (seperti metode, proses, penggunaan). Akan melindungi cara tertentu produk dibuat. Misalnya “the method of making an optical membrane from a solution comprising at least one polymer and at least one solvent”. Terkadang paten produk sulit diperoleh karena produknya tidak lagi baru, maka penemu bisa memilih paten proses untuk melindungi penemuannya.
c. Paten “Product-by-process”. Lingkup perlindungan dibatasi dalam tahap-tahap produksi suatu produk. Klaimnya bisa dalam bentuk “a contact lens made by a particular method”. Produk sudah ada tapi prosesnya baru, maka diklaim produk yang lahir dari proses yang baru itu. Klaim seperti ini tidak signifikan jika UU yang ada sudah melarang penyalahgunaan produk yang sudah dipatenkan. Akan berguna jika produk tersebut belum ada informasi yang cukup akan referensinya mengenai komposisi, struktur, atau parameter terukur.
Syarat Untuk Memperoleh Paten
a. Penemuan yang baru/Kebaruan (Novelty): belum pernah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan atau penguraian lisan atau peragaan maupun dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut.
b. Mengandung langkah inventif (Invetive steps): menerapkan langkah-langkah metodologis ilmiah. Merupakan sesuatu hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi orang yang mempunyai keahlian biasa mengenai teknik/non obvious.
c. Dapat diterapkan dalam industri (Industrial applicability): penemuan tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri (diproduksi secara massal, dijual, dan membawa manfaat ekonomis). Kalau penemuannya berupa produk, maka produknya dapat dibuat, dan kalau berupa proses maka prosesnya dapat dilaksanakan untuk menghasilkan produk. Industri di sini adalah industri dalam arti luas.

1 komentar:

  1. kita juga punya nih jurnal mengenai hak paten, silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
    http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/6256/1/Jurnal%20amel.pdf
    semoga bermanfaat yaa :)

    BalasHapus